Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Alim, pelajar asal Blok Pon, Desa Pasuruan, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, menyerahkan seekor kukang jawa.
Satwa dengan nama latin Nycticebus Javanicus itu diserahkan Alim ke tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan BBKSDA Jabar lantaran takut dipenjara pada Minggu (5/2/2017) sore,
"Awalnya tim mendapatkan informasi ada masyarakat di Kabupaten Cirebon yang akan menyerahkan kukang jawa pada 3 Februari 2017," kata Kepala BBKSDA Jabar, Sustyo Iriono, Senin (6/2/2017).
Petugas menelusuri masyarakat yang ingin menyerahkan kukang jawa tersebut dan akhirna mendapatkan nomor telepon Alim.
"Ternyata yang bersangkutan bersedia menyerahkan satwa tersebut dengan disepakati waktunya," Sustyo menambahkan.
Seekor kukang jawa berkelamin jantan itu berusia dua bulan. Kondisi satwa saat diserahkan dalam keadaan sehat. Alim mengetahui kukang jawa merupakan hewan dilindungi.
"Dia melihat proses hukum yang sedang dilakukan terhadap perdagangan dan kepemilikan kukang di Cirebon dan Majalengka oleh Polri dan Kementerian LHK," kata Sustyo.
"Kukang jawa merupakan jenis yg diilindungi dan memiliki pengaruh besar terhadap keseimbangan ekosistem sehingga kelestariannya perlu dijaga," kata Sustyo.