Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Upaya Kodim 0910/Malinau, Kalimantan Utara, membuahkan hasil dengan menyadarkan warga untuk menyerahkan senjata api rakitan miliknya.
Senjata api rakitan diserahkan Ryan Surachman warga Malinau Hulu. Menurut pengakuaanya, senjata tersebut ia gunakan untuk berburu hewan di hutan.
"Sebelumnya memang kami diberitahu tentang larangan menggunakan senjata tanpa izin. Daripada berurusan dengan hukum, saya putuskan menyerahkan ke anggota TNI," ungkap Ryan dalam keterangan pers yang dikeluarkan Penerangan Korem 091/Aji Surya Natakesuma, Senin (6/2/2017).
"Selama ini hanya digunakan untuk kebutuhan berburu, tidak untuk kegiatan lain," Ryan menambahkan.
Dandim 0910/Malinau, Letkol Inf Yudha Sandi Purwana, menjelaskan pihaknya menyambut baik inisiatif warga yang menyerahkan senjata api rakitan.
Ia berharap warga lainnya yang masih memegang atau menguasai senjata api tanpa izin segera menyerahkan ke pihak berwenang.
"Kita mengapresiasi warga yang menyerahkan senpinya, mudah-mudahan langkah ini bisa dicontoh warga lainnya," ungkap Yudha.
Dikatakan dia, penyerahan dua pucuk senja api berawal dari sosialisasi yang digelar Koramil 0910-03/Malinau tentang bahaya dan risiko memiliki senjata api rakitan atau standar tanpa izin.
"Setelah anggota jelaskan, warga langsung sadar dan mau menyerahkan senpinya secara sukarela, pihaknya pun menyatakan akan terus melakukan penyuluhan dan pendekatan ke warga," imbuh dia.