Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terungkap Anggoro Widjojo, terpidana kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu Kementerian Kehutanan, mengunjungi apartemen yang ada di Kecamatan Cibeunying Kaler.
Hal itu berdasarkan keterangan seorang anggota Polsek Arcamanik yang sempat mengawal Anggoro singgah di apartemen itu.
"Pada 29 Desember 2016, ada permintaan pengawalan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin terhadap Anggoro yang minta izin berobat," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (7/2/2017).
Dikatakan Yusri, seorang anggota Polsek Arcamanik itu mengawal Anggoro bersama seorang sipir dan sopir dari Lapas Kelas I Sukamiskin.
Awalnya, kata dia, anggota Polsek Arcamanik itu hanya mengawal Anggoro ke Rumah Sakit Santosa dan kembali ke lapas.
"Namun sekembalinya berobat, narapidana meminta sipir berinisial A yang turut mengawal untuk singgah ke apartemen. Dan itu dilakukan pada sore hari," kata Yusri.
Yusri mengatakan, pihak Paminal Propam Polrestabes Bandung telah memeriksa anggota Polsek Arcamanik tersebut.
Anggota polsek yang belakangan diketahui berinisial Bripka R itu diduga menyalahi prosedur.
"Masih diperiksa dan diselidiki. Seharusnya pengawalan dilakukan sesuai permintaan, yaitu di rumah sakit dan langsung pulang ke lapas. Kalau ada kesalahan akan ditindak tegas," ujar Yusri.
Kanwil Kemenkum dan HAM Jabar melakukan penyelidikan terhadap jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin.
Penyelidikan itu terkait dengan adanya tudingan penyalahgunaan izin keluar yang dilakukan warga binaannya.
Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Jabar, Susy Susilawati, mengatakan, penyelidikan itu merupakan upaya untuk untuk memastikan kebenaran tudingan tersebut.
Sebab berdasarkan pengecekan, proses izin keluar warga binaan sesuai dengan prosedur.
Izin keluar sakit misalnya, kata Susy, pasti ada rujukan dokter.
Namun sebelum dirujuk, pihaknya melakukan sidang dan melakukan klarifikasi.
Jika sesuai prosedur, maka dilakukan pengawalan yang dilakukan aparat kepolisian dan lapas.
"Setelah itu keluar. Nah keluar itu setiap jamnya yang ngawal buat laporan. Dah kebetulan laporannya baik dan tidak ada penyimpangan, sampai ada berita ada penyimpangan ini," kata Susy ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Senin (6/2/2017).
Susy mengakui jika warga binaan bisa saja melakukan penyalahgunaan izin keluar tersebut. Itu mengapa pihaknya kini tengah menyelidiki adanya kemungkinan tersebut termasuk adanya pungutan senilai Rp 5 juta sampai Rp 10 juta untuk bisa mendapatkan izin keluar itu.
"Selama ini isu itu (pungutan) juga selalu muncul selalu tapi ketika diperiksa tidak ada bukti baik dari pegawai maupun warga binaan," kata Susy.
Susy mengatakan, pihaknya tak serta merta mengabaikan fakta-fakta yang diungkap salah satu media nasional itu yang memberitakan adanya penyalahgunaan izin keluar. Satu di antaranya, Anggoro Widjojo, terpidana kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu Kkementerian Kehutanan, yang kedapatan singgah ke Apartemen di Kecamatan Cibeunying Kidul.
"Justru itu kami sedang klarifikasi apakah benar atay tidak, supaya semua jelas, kami ingin semuanya clear," ujar Susy. Pihaknya pun akan melakukan tindakan tegas jika memang ada oknum pegawai lapas atau warga binaan yang melakukan penyimpangan.
"Proses sudah dimulai. Tim inspektorat jenderal Kemenkum dan HAM juga akan mulai besok," kata Susy. (cis)