Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengkritik penetapan status tersangka kepada Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jatim.
Abraham Samad menyebut, penegakan hukum harus fakta dan bukti serta didasari dengan koridor hukum yang jelas.
"Seharusnya penegakan hukum itu tidak didasari pada hal-hal yang di luar koridor hukum. Jadi penegakan hukum itu harus didasari berdasarkan ada fakta dan bukti-bukti hukum," kata Abrham Samad di Makassar, Selasa (7/2/2017).
Menurutnya, jika penetapan tersangka didasarkan pada hal-hal yang sifatnya non hukum, maka dunia hukum dianggap akan bisa dimainkan.
"Hukum akan bisa dimainkan dan digiring ke sana ke mari hanya untuk kepentingan orang atau kelompok tertentu saja," ujarnya.
Abraham melanjutkan, jika ternyata penetapan tersangka tidak disertai dengan bukti kuat, maka itu akan merusak citra penegakan hukum di Indonesia.
"Makanya kita lihat kalau misalnya penetapan tersangka ini tidak sesuai fakta dan bukti hukum, maka ini yang menurut saya akan merusak citra penegakan hukum di negeri ini," ungkapnya.
"Jadi bukan cuma sekadar merusak citra saja, tapi sekaligus membawa dunia penegakan hukum di Indonesia menjadi hancur berantakan," tambahnya. (*)