TRIBUNNEWS.COM, BAUBAU - RN (16), seorang anak keterbelakangan mental di Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, dihamili ayah tirinya sendirinya, Rustam. Korban yang masih di bawah umur ini kini telah hamil delapan bulan.
“Korban memiliki keterbelakangan mental, hanya saat ditanya dia masih menjawab dengan benar. Pelaku sendiri diamankan saat berada di rumahnya,” kata Kapolsek Wolio, AKP Anwar di kantornya, Selasa (7/2/2017).
Kasus itu terkuak ketika korban menuturkan kondisinya yang sudah hamil kepada tetangganya. Tetangganya yang merasa iba, langsung membawa korban Polsek Wolio untuk membuat laporan.
“Laporannya tindak lanjuti yang melaporkan telah terjadi perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah tirinya, polsek tindak lanjuti dan langsung menangkap pelaku di rumahnya,” ujarnya.
Rustam yang ditangkap di rumahnya ini awalnya mengelak dan menolak tuduhan pencabulan tersebut terhadap dirinya. Namun setelah diinterogasi dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku kemudian mengakuinya.
“Pelaku mengaku khilaf, sesuai dengan keterangan tersangka ini, ia sudah lakukan sebanyak tiga kali yang mengakibatkan korban hamil sekitar delapan bulan,” ucap Anwar.
Sementara itu, Rustam usai melakukan pemeriksaan di Polsek Wolio, mengakui perbuatannya tersebut. Pelaku yang merupakan tukang becak ini mengaku mencabuli anak tirinya sebanyak tiga sejak bulan Juli 2016 lalu dengan waktu yang berbeda. Saat melakukan perbuatan tersebut tidak diketahui oleh istrinya.
“Sudah tiga kali saya lakukan sejak Juli 2016. Kalau anaknya lahir saya akan bertanggung jawab,” kata Rustam.
Pelaku akan dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Kontributor Baubau, Defriatno Neke)