News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Gelapkan Dana BOS

Dituntut Bayar Kerugian Negara, Mantan Kepala Sekolah Jaminkan Sertifikat Tanah

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumadi, mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Metro, dengan pidana penjara selama dua tahun karena melakukan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Bekas Kepala SMA Negeri 3 Metro, Jumadi, dituntut pindana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta untuk membayar kerugian negara.

Jaksa penuntut umum mendakwa Jumadi dalam kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS). Akibat perbuatannya keuangan negara dirugikan Rp 285,11 juta.

Untuk menutupi kerugian negara tersebut, jaksa penuntut umum Totok Alim mengutarakan,  Jumadi sudah menitipkan uang sebesar Rp 195 juta.

Masih tersisa Rp 70 juta yang belum terbayar dari jumlah keseluruhan kerugian negara. Tuntutan jaksa dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (8/2/2017).

Sebagai ganti kekurangan kerugian negara tersebut, Jumadi menitipkan sertifikat tanah seluas 1.280 meter persegi ke penuntut umum.

“Jika dalam satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, tidak membayar kerugian negara secara keseluruhan, maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut,” ujar Totok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini