Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Aaron A Chew (22) dan Chong Kim Tian alias Gerry (27) semakin pasrah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Rabu (8/2/2017).
Tatapan kedua warga negara Malaysia itu kosong. Chew dan Gerry didakwa memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 20 kilogram.
"Keluarga di Malaysia sudah dihubungi, tapi tidak ada yang mau datang. Sudah beberapa kali meminta bantuan petugas untuk menghubungi keluarga, tapi tetap tidak ada jawaban," ujar Gerry seusai persidangan.
Gerry dan Aaron hanya berharap keluarganya di Malaysia bisa menjenguk mereka selama menetap di Rumah Tahanan Pakjo Palembang.
"Kami tidak ada keluarga di Indonesia. Ke Palembang saja baru pertama kali dan tidak ada teman atau kenalan. Saya dan Aaron sudah mualaf saat kami di penjara di Jakarta," Gerry menambahkan.
Dalam sidang majelis hakim yang dipimpin Togar mencecar kedua terdakwa yang dianggap berbelit-belit dan tidak mengetahui asal 20 kilogram sabu yang dibawanya.
Setelah ditanyai berkali-kali, akhirnya kedua terdakwa mengakui sabu yang dibawa mereka adalah milik Bobi yang juga warga Malaysia.
Keduanya menjalani perintah Bobi untuk membawa koper berisi 20 kilogram sabu lantaran keduanya butuh uang dan memiliki utang dengan Bobi.
"Saya sudah tiga kali ke Indonesia, ke Jakarta dan Bali. Tapi itu hanya liburan. Saya juga baru tahu kalau Bobi itu pemasok narkotika," ujar Aaron kepada majelis hakim.
Jaksa mendakwa keduanya pasal berlapis. Pada dakwaan primair, keduanya didakwa pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 UU nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika.
Dakwaan subsidair untuk menjerat keduanya adalah pasal 113 ayat 2 jo pasal 132. Dakwaan lebih subsiadir, didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 dengan UU Tentang Narkotika. Kedua terancam hukuman mati.
Berdasarkan berkas jaksa, Chew dan Gerry dibekuk petugas di rumah kos kawasan Jalan Karet RT 10 RW 3 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Rabu 5 Oktober 2016.