TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Personel gabungan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh dan Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus dua penelepon gelap yang berstatus napi LP Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara (Sumut).
Keduanya mengendalikan kejahatan dari balik tembok penjara sehingga sukses menguras uang Rp 230 juta dari seorang anggota Polri.
Kedua penelepon gelap tersebut yakni Muhammad Hidayat (30), warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar terlibat kasus asusila dan Adi Saputra (30) napi asal Medan Marelan, Sumut terlibat kasus narkoba.
Keduanya mengaku sebagai perwira Polri berpangkat AKP.
Dengan status sebagai anggota Polri gadungan itu, keduanya menelepon korban meminta ditransfer uang secara bertahap.
Namun Serambi belum mendapat informasi untuk apa uang yang diminta oleh kedua pelaku.
“Yang paling berperan dalam kasus itu adalah Muhammad Hidayat karena dia berkomunikasi dengan bahasa Aceh,” kata seorang sumber di kepolisian.
Menurut kabar, jumlah uang yang telah ditransfer oleh korban kepada kedua pelaku tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp 230 juta dengan rimcian delapan kali transfer ke rekening tersangka.
Informasi lain menyebutkan, alasan korban An menstransfer uang sampai delapan kali ke rekening pelaku dengan total Rp 230 juta karena korban mengenal baik orang yang meneleponnya (sebab si penelepon menyebut nama seorang perwira Polda Aceh).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan SH MH menjelaskan penangkapan kedua tersangka dipimpin Wadir Reskrimum Polda Aceh, AKBP Wawan Setiawan SH SIK yang turut didampingi Panit I Subdit III Jatanras Polda Aceh, Ipda Muhammad Rizal.
Tim gabungan ini tiba di Sumut Kamis (2/2) setelah mendapat informasi keberadaan kedua pelaku.
Begitu tiba di Kecamatan Dolok Sanggul, Sumut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan.
Penangkapan pertama mulai dilakukan terhadap BH (31), sipir Rutan Dolok Sanggul yang belakangan hanya ditetapkan sebagai saksi.
Penangkapan BH dilakukan di luar LP.
Dari interogasi yang dilakukan terhadap BH, polisi mendapatkan petunjuk barang bukti (BB) yang ditemukan pada dirinya itu bukan miliknya, melainkan BB dimaksud pemberian napi bernama Muhammad Hidayat yang ditahan di LP Dolok Sanggul.
Berbekal informasi itu, tim bergerak ke LP Dolok Sanggul di-backup personel Satreskrim Humbang Hasundutan.
Muhammad Hidayat pun berhasil diringkus di dalam LP.
Dalam aksinya, pelaku mengaku tidak sendiri, melainkan pencatutan yang mengatasnamakan perwira polisi itu dibantu oleh seorang napi lainnya, yakni Adi Saputra.
Setelah berkoordinasi dengan Kepala LP, selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polsek Dolok Sanggul untuk diperiksa.
Menurut Kabid Humas Polda Aceh, di dalam aksinya, kedua napi itu mengacak nomor-nomor telepon yang menjadi targetnya.
Banyak di antara nomor telepon yang menjadi sasarannya itu adalah nomor KartuHalo.
Korban An, kata Kombes Goenawan tidak merasa curiga sedikit pun karena suara penelepon itu seperti suara rekannya.
Ternyata belakangan setelah penangkapan, baru diketahui itu suara Muhammad Hidayat, napi asal Peukan Bada yang ditahan di LP Dolok Sanggul.
Hingga sejauh ini diketahui kedua napi itu masih berada di Sumut, karena kedua napi itu masih menjalani sisa hukuman di sana.
Kabid Humas Polda Aceh ini juga meminta agar masyarakat tidak mudah mempercayai seorang penelepon gelap yang mengatasnamakan perwira Polri atau nama seseorang.
“Jangan mudah percaya, apalagi sampai langsung mentransfer uang, tanpa melalui proses pengecekan ke orangnya langsung terlebih dahulu,” pinta Kabid Humas Kombes Goenawan.
Sementara itu selama ini pencatutan nama wartawan Serambi Indonesia, intens dilakukan dan diyakini pelaku yang mencatut nama wartawan Serambi Indonesia dengan dalih meminta transfer uang, minta tiket pesawat, sampai berdalih anaknya sedang sakit juga diyakini bergentayangan di sebuah LP di Sumut.
Namun, sejauh ini diketahui belum ada korban yang melapor ke polisi karena setiap target korban yang ditelepon oleh pelaku pencatutan nama wartawan Serambi itu selalu memastikan ke pihak Serambi menyangkut kebenaran laporan yang mereka terima. (mir)