TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Hari ini, Kamis (9/2/2016), Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, dijadwalkan akan menggelar sidang perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Hal itu disampaikan Kepala Humas Pengadilan, Yudistira Alfian, Rabu (8/2/2017) siang.
Dimas kanjeng akan menjalani sidang perdananya untuk dua kasus sekaligus, yakni kasus pembunuhan berencana dan kasus atas dugaan penipuan.
Dalam kasus pembunuhan, Dimas Kanjeng disangkakan menjadi otak pembunuhan korban Abdul Gani.
Sementara untuk kasus penipuan, Dimas Kanjeng dijerat atas laporan mantan pengikut bernama Prayitno Suprihadi, warga Jember dengan kerugian material sekitar Rp 800 juta.