Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Eka Prasetiayanti (35) asal Desa Aditirto, Dukuh Jongol, Pejagoan, Kebumen, Jawa Tengah diamankan pihak Polsek Kuta Badung Bali karena diduga menggasak harta benda milik Dallas Brown (46).
Eka menggasak berang berharga Dallas setelah tiga tiga hari tinggal bersama pria berwarna negara Australia ini.
Kini, Eka pun diamankan oleh pihak Kepolisian di Mapolsek Kuta.
"Kami amankan pelaku pada Selasa kemarin. Ia diduga melakukan pencurian harta milik WN Australia yang melaporkan kejadian kehilangan kepada kami," ujar Kapolsek Kuta Kompol Wayan Sumara, Kamis (9/2/2017).
Kejadian pencurian sendiri, sambung Sumara, mulanya korban dijemput oleh Eka pada Minggu 5 Februari 2017 sekitar pukul 21:00 Wita.
Eka sebagai terlapor menjemput korban di bandara, dan mengajak ke Villa Royal Sunset yang sudah dikontrak oleh terlapor selama satu tahun di Jalan Dewi Sri 1 Nomor 8L Kuta Badung.
"Korban tinggal tiga hari bersama terlapor di villa itu, kemudian pelaku tanpa sepengetahuan pelapor mengambil barang milik pelapor," ungkapnya.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume
Dia menyebut, barang pelapor yang hilang itu yakni satu buah Note book, samsung s7 edge, dompet beserta isinya.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp 40 juta dan melapor ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut.
"Kami mendapati motor yang digunakan pelaku dan akhirnya diamankan sebelum keluar dari Bali melalui Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali. Kini masih dalam pemeriksaan mendalam oleh kami," jelasnya. (ang)