TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Zulfikar Muharrami, terdakwa pemberi suap kepada Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, akhirnya diputuskan terbukti bersalah.
Terdakwa Zulfikar merupakan orang yang memberikan ongkos naik haji kepada Yan Anton Ferdian.
Pada sidang putusan vonis di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (9/2/2017), Zulfikar divonis hukuman pidana kurungan satu tahun enam bulan penjara.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Arifin SH didampingi Hakim Anggota Paluko Hutagalung SH dan Haridi SH, menetapkan terdakwa Zulfikar bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Mendengarkan putusan vonis majelis hakim, terdakwa Zulfikar hanya terdiam tanpa ekspresi. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca: Ratusan Siswa SMKN Keracunan, Polisi Periksa 10 Saksi
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Feby Dwiyandospendy SH, menuntut terdakwa Zulfikar hukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider Rp 150 juta.
Terdakwa Zulfikar dinilai jaksa telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian, menjadi tersangka setelah dilakukan OTT KPK di rumah dinasnya Minggu (4/9/2016).
Dalam OTT itu, KPK juga menangkap empat lainnya yakni Umar Usman (Kepala Diknas Banyuasin) Rustami (Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), Kirman (Direktur dan PT Aji Sai/Rekanan Pemkab Banyuasin) dan Sutarto (Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Diknas Banyuasin).
Sebelumnya juga, KPK menangkap Zulfikar (Direktur CV PP/Rekanan Pemkab Banyuasin) di Jakarta.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 229,8 juta dan 11.200 dolar Amerika Serikat dari Yan Anton Ferdian.
Dari Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan bonus dari YAF.
Kemudian dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro perjalanan, sebesar Rp 531.600.000 untuk dua orang, atas nama Yan Anton dan istrinya. (Welly Hadinata)