Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tak ada takutnya FAA ini. Meski baru berusia 22 tahun ia mendapatkan sabu dari narapidana AI dan MW saat membesuk keduanya di Lapas Kerobokan.
FAA sempat meloloskan diri tapi akhirnya dapat diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di luar Lapas Kerobokan. Dari tangannya petugas menyita barang bukti 416 butir ekstasi dan 137 paket Sabu.
"Barang haram itu didapat pada Selasa pagi 7 Februari 2017 pukul 09.00 Wita diberikan satu lembar amplop warna cokelat yang di dalamnya berisi sabu dan ekstasi," kata Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo didampingi Kasatnarkoba Kompol Gede Ganefo, Kamis (9/2/2017).
Pada Selasa pukul 15.00 Wita, FAA ke lapas menerima pakaian kotor kedua narapidana terselip di saku kiri dan kanan celan jin biru masing-masing selembar amplop putih berisi sabu dan ekstasi.
"Jadi tersangka mengambil dua kali dengan dua modus. Diselipkan di amplop dan pakaian kotor," Purnomo menambahkan.
Dalam penyidikan, FAA mengaku sudah dua bulan sebagai kaki tangan Bandar narkoba. Ia mendapat upah Rp 75 ribu per satu kali mengirimkan narkoba ke alamat pemesan.
Sehari, FAA bisa 10 kali menaruh narkoba dan upahnya langsung ditransfer dari rekening Bank.
"Tersangka rutin setiap dua hari pagi dan sore membesuk AI dan MW dan rata-rata sekali besuk membawa keluar dari Lapas kerobokan 50 paket sabu dan 100 butir ekstasi, FAA menerangkan hanya menunggu perintah dari AI dan MW," beber dia.