News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Napi Plesiran Ternyata Beri Imbalan Petugas Pengawal Makan, Rokok dan Uang Rp 100 Ribu

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Investigasi yang juga Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Molyanto, memberikan keterangan kepada awak media di Lapas Kelas I Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Kamis (2/2017) malam. Ia memaparkan hasil investigasi yang dilakukan selama tiga hari terakhir soal narapidana plesiran.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Untuk memuluskan plesiran, narapidana Lapas Kelas I Sukamiskin yang kedapatan menyalahgunakan izin keluar diketahui telah memberikan imbalan kepada petugas yang mengawal.

Pengakuan itu didapat dari petugas lapas yang diperiksa tim investigasi Kementerian Hukum dan HAM selama tiga hari.

"Jadi ada imbalan dari napi, seperti ngasih makan rokok, dan uang sebesar Rp 100 ribu sebagai pengganti uang makan. Itu saja. Soal imbalan Rp 5 sampai 10 juta belum ditemukan," kata Ketua Tim Investigasi Kemenkum dan HAM, Molyanto, di Lapas Kelas I Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Kamis (9/2/2017).

Baca: Petugas Pengawalan Lapas Sukamiskin Menyalahgunakan Izin Keluar Napi Anggoro

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Molyanto, enam pengawal yang merupakan petugas Lapas Kelas I Sukamiskin terbukti bersalah dalam kasus napi plesiran.

Keenam petugas lapas itu pun mengakui semua pelanggaran dan kesalahan yang dilakukan selama menjalani pemeriksaan.

"Dari hasil kelalaian dan kesalahan para petugas lapas ini kami sedang kaji sanksi apa yang tepat sesuai tingkat kesalahannya. Karena ini termasuk kesalahan berat. Bisa hukumannya berupa sanksi disiplin dan pemindahan," kata Molyanto.

Molyanto mengatakan, pemeriksaan akan terus dilakukan terkait dengan narapidana plesiran itu. Total yang diperiksa mencapai 23 orang yang terdiri atas 19 pegawai lapas dan 4 narapidana.

Empat napi itu, yaitu Anggoro Widjojo, Romi Herton, Rahmat Yasin, dan Luthfi Hasan Ishak. Berdasarkan hasil investigasi, hanya tiga napi yang kedapatan plesiran.

"Tiga napi itu yaitu Anggoro, Romi, dan Rahmat. LHI bukan menyalahgunakan izin keluar dan bukan melakukan kesalahan tapi melaksanakan akikah berdasarkan izin dari kalapas. Itu kami izinkan untuk kepentingan pembinaan," kata Molyanto. (cis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini