Laporan Wartawan Tribun Kalteng Mustain Khaitami
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Nasib Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, Jumat (10/2/2017), akhirnya ditentukan. Ini setelah seluruh fraksi di DPRD setempat memberikan pendapat akhirnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, lima fraksi sepakat terhadap hasil kerja Pansus Dugaan Perbuatan Tercela, melanggar Etika, dan Melanggar Peraturan Perundang-undangan oleh Bupati Katingan.
"Mau tidak mau, suka tidak suka, Bupati Katingan Ahmad Yantenglie seharusnya diberhentikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebut juru bicara Fraksi KAN (Kebangkitan Amanat Nasional) Bhakti Gunawan saat membacakan pemandangan akhir fraksi.
Sebelumnya, Pansus Dugaan Perbuatan Tercela, melanggar Etika, dan Melanggar Peraturan Perundang-undangan oleh Bupati Katingan telah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan perzinahan Yantenglie dengan Farida Yeni yang digerebek suaminya beberapa waktu lalu.
Kasus itu sendiri kemudian dihentikan penyidikannya setelah pelapor Heri Sulis, yang juga suami dari Farida Yeni, menyatakan mencabut laporannya di Polda Kalteng.
Dari informasi lain yang didapat, setelah pendapat akhir seluruh fraksi disampaikan, Senin (13/2/107), DPRD Katingan kembali akan menggelar rapat paripurna ke-IV dengan agenda penandatanganan keputusan DPRD.