Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Setelah dimaksimalkan Satlantas Polresta Pekanbaru, penerapan e-tilang kini disebar diseluruh unit lalu lintas di masing-masing polsek.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Budi Setiawan mengatakan penerapan pembayaran sanksi bagi pelanggar dengan sistem online tersebut di masing-masing polsek diharapkan akan semakin memaksmalkan kinerja polantas.
"Lebih jauh lagi tentu saja sebagai antisipasi praktek pungutan liar," terang Budi Setiawan, Jum'at (10/2/2017).
Ditambahkan Budi Setiawan, pelanggar akan diarahkan pembayaran denda tilang langsung melalui bank.
"Tidak melalui petugas. Setelah proses pembayaran di bank selesai petugas nantinya akan menerima notifikasi melalui smartphonenya perihal telah dibayarkannya denda tilang tersebut.
Selanjutnya si pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita oleh petugas," papar Budi Setiawan.
Penindakan denda tilang berbasir smartphone tersebut sudah diberlakukan Satlantas Polresta Pekanbaru sejak 6 Februari 2017.
Dari pengalaman beberapa pengendara, penerapan e-tilang sedikita banyak membantu.
Salah satunya proses pembayaran denda tilang yang lebih gampang.
Soal transparansi pembayaran juga menjadi hal yang disoroti pengedara karena berkait dengan antisipasi pungutan liar.
Kendala kecil yang kini terus dimaksimalkan adalah lemahnya sinyal sat petugas melakukan penginputan data dan pengiriman notifikasi ke pelanggar.
Antipasi dilakukan dengan menggunakan provider yang jangkauannya lebih bagus.