Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Satres Narkoba Polresta Pekanbaru membekuk tiga orang lelaki atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di parkiran salah satu tempat hiburan malam di Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, Sabtu (11/2/2017) dini hari.
Dari pengungkapan tersebut tim yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Noki Loviko mengamankan beberapa paket sabu.
Tiga orang tersangka yang kemudian menjalani pemeriksaan di Mapolresta yakni, DA (21) warga Kubang Jaya Kabupaten Kampar, RAT alias Dona (laki-laki 21) warga Kasang Kulim Kabupaten Kampar serta ARJ alias Kiki (laki-laki 20) warga Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman melalui Kanit Opsnal Iptu Noki Loviko mengungkapkan, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yakni satu paket besar narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 gram seharga Rp 5 juta.
Ada juga satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,5 gram seharga Rp 2,5 juta, satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram seharga Rp 500 ribu, satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram seharga Rp 300 ribu.
Selain itu petugas juga menyita satu paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 700 ribu, satu paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 100 ribu serta satu butir psikotropika jenis pil ekstasi merk angka 8 warna merah batu bata.
Polisi juga membawa satu kotak rokok U mild, satu kotak rokok Sampoerna Mild, tiga unit handphone merk Vivo, satu helai jaket merk jeans, satu helai jaket merk jeans serta puluhan plastik putih bening.
Dikatakan Noki, pengungkapan tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di halaman parkir di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Kuantan Raya.
Baca: Bachtiar Nasir: Uang di Saya Cuma Rp 3 Miliar, Belum Terpakai Semua
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.
Tiga orang lelaki dicurigai dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan beberapa paket dari tersangka RAT beberapa pekt sabu dan satu pil ekstasi.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti lainnya di rumah tersangka ARJ di wilayah Kubang Raya, Kabupaten Kampar.
Di rumah ini polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu dalam ukuran paket besar.
"Pengakuan tersangka RAT barang bukti sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang lelaki berinisial S di perumahan Kampung Dalam. Tersangka membeli Rp 10 juta. Kita masih lakukan pengembangan untuk mendapatkan pemasoknya," terang Noki.
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut.