Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, BATANG - Anggota Satuan Narkoba Polres Batang menangkap sembilang orang pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat keras.
Kesembilan pelaku ini ditangkap dalam kurung waktu satu bulan terakhir.
Sembilan tersangka yakni Suwito Harto (31) warga Kecamatan Batang. Suwito ditangkap lantaran menjual ganja kering, dari tangan Suwito, polisi menyita barang bukti ganja seberat 14,90 gram.
Lalu Imam Ari Wibowo (29), warga Kecamatan Batang, Arif Saifudin (26) warga Kota Pekalongan, Ainur Rofik (26) warga Kecamatan Batang, GL (33) warga Kecamatan Batang, dan Purnomo (43) warga Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.
Dari tangan kelima tersangka terakhir, polisi menyita hampir 14 gram sabu siap edar lengkap dengan handphone sebagai alat transaksi dan berbagai alat hisap sabu atau bong.
Tiga tersangka lainnya merupakan penyalahgunaan obat keras daftar G seperti eximer dan dextro.
Ketiga tersangka yakni Rohmanur Akim (40) warga Warungasem, Kabupaten Batang, Hidayatulloh (26) warga Kecamatan Batang, dan Bonadi (20) warga Tersono, Kabupaten Batang.
Dari tangan ketiganya, polisi menyita pil yang biasa disebut pil koplo itu sebanyak 15.200 butir.
Kapolres Batang, AKBP Juli Agung Pramono, mengatakan, sembilan tersangka ini ditangkap dalam kurun waktu sebulan terakhir.
"Kami tangkap berkat pengembangan yang dilakukan anggota di lapangan," kata pria yang akrab disapa Agung ini, Senin (13/2/2017).
Agung mengatakan, meski Batang terbilang belum semaju Kota Semarang, namun peredaran narkoba dam obat keras sudah mulai marak.
"Biasanya diedarkan ke anak anak muda dan pekerja ssrta sopir truk. Kalau untuk sopir truk katanya untuk pengganti jamu," kata Agung.