News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketika Orangtua Korban Jebak Pria yang Setubuhi Anaknya

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pencabulan anak

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Musfinar (24) harus berurusan dengan polisi setelah membawa kabur pujaan hatinya, yakni anak di bawah umur berinisial M (16), warga Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Polisi menangkap Musfinar warga Desa Rukoh, Kecamatan Syah Kuala, Banda Aceh itu dan kini mendekam di Mapolres Aceh Timur.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur AKP Parmohonan Harahap, Minggu (12/2/2017) menyebutkan, hubungan keduanya bermula dari perkenalan lewat ponsel.

Lima hari lalu, Musfinar dan M berjalan-jalan di kawasan Kota Idi Rayeuk setelah melihat kampanye akbar salah satu pasang calon kepala daerah.

"Sepulang dari kampanye, keduanya tidak pulang ke rumah. Pelaku membawa gadis ini ke Banda Aceh," kata Parmohonan.

Hal itu membuat orangtua korban khawatir, lalu membuat laporan ke Mapolres Aceh Timur.

Pada Jumat (10/2/2017), ayah korban meminta pelaku mengambil baju untuk anaknya.

Pelaku terjebak, dia datang ke Lhokseumawe dan di situlah dia ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah berhubungan intim dengan korban selama di Banda Aceh.

"Dia mengakui sudah berhubungan intim sebanyak tiga kali," kata Parmohonan.

Kontributor Lhokseumawe, Masriadi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini