Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Meski Imam Besar FPI telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Sukarno belum rampung. Sebab Rizieq mengajukan saksi ahli yang berkaitan dengan kasusnya kepada penyidik usai diperiksa.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar yang menangani kasus Rizieq Shihab pun langsung melakukan analisis dan evaluasi (anev) hasil pemeriksaan, Senin (13/2/2017).
"Sekarang penyidik anev gelar internal untuk melakukan langkah selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Jabar, Jalan soekaro-Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2/2017).
Yusri membenarkan, Rizieq memang mengajukan saksi ahli yang meringankan.
Pihaknya pun menunggu nama-nama saksi ahli yang akan diajukan Rizieq. Itu mengapa penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lagi.
"Kami akan P21 jika semuanya sudah lengkap. Tapi berkembang lagi Karena dari tim kuasa hukum dihadirkan saksi ahli meringankan dari dia. Jadi kami tunggu saja," kata Yusri.
Imam Besar FPI, Rizieq Shihab menyatakan jika proses pemeriksaan terhadap dirinya memang belum selesai. Sebab ia dirinya mengajukan saksi ahli untuk dimintai keterangan penyidik yang menangani kasusnya.
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster
"Kami akan ajukan saksi ahli. Saksi ahli tata negara, saksi ahli sejarah, dan ahli di bidang lainnya. Nanti kami minta penyidik untuk dibawa dan segera kami koordinasikan," kata Rizieq usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2/2017). (cis)