TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Dua orang perempuan kepergok mencuri di salah satu mal di wilayah Gondokusuman akhir pekan lalu.
Sebelumnya, mereka telah mencuri di mal lain yang juga di wilayah yang sama dan pusat perbelanjaan perempuan di Wirobrajan.
Saat diinterogasi petugas, terungkap salah satu tersangka adalah karyawan mal di Malioboro bernama Nurul (22) warga Jetis Bantul.
Ia mengajak Ida (34) warga Semarang, berdua memang berniat mencuri di sejumlah toko.
Kapolsek Gondokusuman Kompol Eko Basunando memaparkan kedua pelaku mengambil beberapa potong baju dan saat ke kamar pas dimasukkan ke tas.
Petugas keamanan mal curiga gerak-gerik kedua perempuan itu yang langsung meringkusnya sebelum ke luar mal.
"Pihak keamanan mal langsung memanggil pihak kepoisian. Kami bawa kedua tersangka beserta barang bukti sejumlah pakaian yang dicurinya ke mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek, senin (13/2/2017).
Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman Iptu Bambang Dwi Mulyono mengatakan semula tersangka mengaku datang ke mal itu dengan mengendarai bus.
Namun setelah diinterogasi lebih mendalam, terungkap kedua tersangka datang dengan mengendarai sepeda motor.
Setelah penyidik memeriksa motor tersangka yang terparkir di mal, mereka menemukan puluhan pakaian dan asesoris perempuan di dalam jok motor.
"Kedua tersangka ini, sebelum tertangkap sudah mencuri di dua lokasi lainnya. Ada baju, celana, pakaian dalam hingga asesoris wanita. Dari perhitungan sementara kerugian mencapai Rp 6 juta," terangnya,
Adapun modus yang digunakan tersangka rata-rata sama, yakni mereka mengincar pakaian yang tidak terpasang socket barcodenya. Sehingga bila mereka memasukan ke dalam tas, alarm tidak akan berbunyi.
"Di mal yang ada di jalan Jenderasl Sudirman, tersangka yang juga berprofesi sebagai SPG ini mencoba mengeluarkan satu baju tanpa barcode. Setelah tidak terdeteksi alarm, ia kembali ke dalam toko dan mengambil beberapa potong lagi untuk kemudian dimasukkan ke dalam tas," paparnya.
Saat diperiksa, kedua tersangka menangis di hadapan penyidik. Mereka mengaku menyesal telah mencuri.
Menurut pengakuannya, barang-barang yang mereka akan ambil akan dipakainnya sendiri.
"Baru kali ini pak," ucap Nurul disertai isak tangisnya.
Namun hukum tetap diterapkan atas keduanya. Mereka terancam hukuman penjara di atas lima tahun dengan jeratan pasal 363 KUHP tentang pencurian.