Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Akhirnya, penahanan dua aktivis ForBALI I Gusti Dharmawijaya alias Gung Omledh dan I Made Joniantara alias De John ditangguhkan.
Mereka dibebaskan pada Senin (13/2/2017) setelah sempat menjalani kurungan badan sejak Jumat (10/2/2017).
Setelah mempelajari surat permohonan kedua tersangka melalui kuasa hukumnya, I Made Suardana, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali mengabulkannya.
"Tepat pukul 21.30 Wita aktivis ForBALI dikeluarkan dari sel tahanan Polda Bali," ucap Suardana kepada wartawan di Denpasar, Selasa (13/2/2017).
Tim hukum Pasubayan dan keluarga serta ForBALI menjamin kedua orang ini tidak berbahaya sehingga penahanan bukan sesuatu yang utama dalam penegakan hukum. Apalagi sejak awal Gung Omledh dan De John sangat kooperatif.
"Mereka tetap dikenai wajib lapor pada Senin dan Kamis dalam seminggu," ia menambahkan.
De John mengaku ia bukanlah seperti apa yang disangkakan penyidik. Ia menegaskan tidak pernah berniat menghina, melecehkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Perjuangan saya untuk Bali di bawah NKRI. Saya berjuang untuk Ibu Pertiwi. Kami bukan separatis. Sebelum proyek reklamasi dihentikan, kami tidak akan berhenti untuk berjuang," tegas De John kepada Tribun Bali.