Pemilik Bengkel Nyambi Jual Sabu
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pemilik bengkel motor di Kompleks Laladon Indah, Jalan Jatiluhur RT 4/6, Desa Laladon, Kabupaten Bogor, ditangkap TIM Pemburu Narkoba (TPN) Satnarkoba Polresta Bogor Kota.
Pemilik bengkel yang diketahui berinisial FF alias Pepey (26) itu diduga menjual narkoba golongan I jenis sabu. Penangkapan Pepey berkat laporan masyarakat.
Pepey ditangkap di bengkelnya, Rabu (15/2/2017) pukul 06.35 WIB. Petugas menyita tiga bungkus kecil sabu seberat 1,45 gram dan satu alat isap.
"Informasi yang didapat jika ada pemilik bengkel di Laladon suka menjual sabu," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Rabu (15/2/2017).
TPN Polresta Bogor Kota segera menyelidiki dan mengobservasi di lapangan. Setelah mengetahui ciri-ciri Pepey, tim pun menelusuri keberadan rumah dan bengkelnya.
"Setelah melihat di bengkel dan Pepey, tim melakukan penggrebekan. Ketika digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu," kata Yusri.
Pepey tak hanya menjual sabu tapi juga menyediakan sarana untuk pemakai di bengkelnya.
Dikatakan Yusri, Pepey mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Dika. Akibat perbuatannya Pepey dijerat Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tetang Narkotika.
"Kasus ini masih didalami. Tim menelusuri keberadaan Dika," sambung Yusri.