TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mantan pengikutnya mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum di sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kamis (16/2/2017).
Dalam sidang kasus pembunuhan ini, tim JPU mendakwa terdakwa Taat Pribadi dengan dua dakwaan.
Dakwaan pertama, Taat Pribadi dikenakan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1.
Dakwaan kedua, Taat Pribadi dikenakan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 2 subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 2.
Usai JPU membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono bertanya kepada terdakwa Taat Pribadi.
Baca: Dimas Kanjeng Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Berencana dan Dugaan Penipuan
"Bagaimana sudah mengerti dengan dakwaan yang dibacakan tim JPU," kata Ketua Majelis Hakim.
"Iya saya sudah mengerti," kata Taat Pribadi menanggapi pertanyaan majelis hakim.
"Apakah terdakwa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU?" kata Basuki.
Taat Pribadi pun menganggukkan kepalanya.
Dalam kesempatan ini, Taat Pribadi diberikan kesempatan untuk diskusi dengan tim kuasa hukumnya.
Taat berdiri dari kursi pesakitan dan langsung menuju meja tim kuasa hukumnya.
Tak lama, Taat kembali lagi menuju kursi pesakitannya.
Di hadapan majelis hakim, Taat mengatakan, akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan tim JPU.
"Saya keberatan dan minta waktu untuk mengajukan eksepsi," katanya.
Permohonan Taat Pribadi pun dikabulkan tim majelis hakim.
Majelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk Taat Pribadi dan tim kuasa hukumnya menyusun eksepsi atas dakwaan JPU.
"Sidang ditutup dan akan dilanjutkan dua minggu lagi, pada 2 Maret 2017," kata Basuki.