TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan salah seorang aktivis penolak pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Joko Priyanto, sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen dukungan warga penolak pabrik tersebut yang berisi nama-nama dengan identitas tidak lazim.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Djarod Padakova, di Semarang, Rabu (15/2/2017), mengatakan penanganan perkara yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum tersebut sudah dinaikkan ke penyidikan.
"Sudah naik ke penyidikan. Penyidik sudah mengantongi bukti kuat," katanya lagi.
Menurut dia, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Selain Joko Priyanto, penyidik juga menetapkan lima orang lain yang merupakan warga penolak pabrik semen sebagai tersangka pula.
Keenam tersangka tersebut, lanjut dia, dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Selanjutnya, kata dia, keenam penolak pabrik semen tersebut akan kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Sebelumnya, sejumlah nama tidak lazim tercatat dalam dokumen penolak pabrik PT Semen Indonesia yang diserahkan ke Mahkamah Agung.
Dalam dokumen yang ditandatangani sekitar 2.500 warga tersebut tercantum nama seperti Saiful Anwar bertempat tinggal di Manchester dan pekerjaan sebagai Presiden RI tahun 2025.
Ada pula warga bernama Zaenal Mukhlisin yang ditulis bekerja sebagai Power Rangers. Sejumlah nama dalam dokumen tersebut diduga fiktif dan tidak jelas. (Antara)