Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Tanjungkarang Barat menangkap tersangka pencabulan anak di bawah umur bernama Aw (18).
Polisi meringkus pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan ini di depan sebuah minimarket di Jalan Imam Bonjol.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, petugas menangkap Aw berdasarkan laporan orangtua korban.
Baca: Calon Bupati Batang Wihaji Pastikan tak Melakukan Politik Uang
"Setelah mendapat laporan, kami langsung penyelidikan dan menangkap Aw saat berjalan di depan minimarket," kata Harto, Jumat (17/2/2017).
Menurut Harto, Aw mencabuli korban berinisial Y (16), yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) sebanyak dua kali. Y adalah kekasih korban.
Barang bukti yang disita berupa seragam sekolah korban, rok, dan celana dalam korban.