Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, BATANG - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Batang nomor urut 1 dan 2 dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Batang.
Laporan ini terkait dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh kedua pasangan calon.
Ketua Panwaslu Kabupaten Batang, M Mizan, membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurut Mizan, dugaan politik uang itu dilaporkan oleh Komisi Pemantauan Kinerja Yudikatif, Eksekutif dan Legislatif (KPK YEL).
"Hari ini kami terima laporan dari KPK YEL, terkait dugaan politik uang," kata Mizan, Kamis (16/2/2017).
Mizan mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi bersama saksi yang melihat ada praktik politik uang tersebut.
"Besok akan kami klarifikasi dengan saksi yang melihat ada pemberian uang. Informasinya dari pasangan calon nomor 1 dan 2," kata Mizan.
Baca: Paslon Bupati Batang Nomor Urut 1 dan 2 Dilaporkan ke Panwaslu Kasus Dugaan Politik Uang
Menurut Mizan, terkait kebenaran informasi itu pihaknya segera memproses laporan KPK YEL tersebut.
Dari informasi yang dihimpun Tribun Jateng, jumlah yang yang diberikan kepada warga sebesar Rp 40 ribu. Terdiri dari dua lembar uang pecahan Rp 20 ribu dalam satu amplop.
Sementara itu Calon Bupati Batang nomor urut 1, Wihaji, memastikan pihaknya tidak melakukan tindakan politik uang seperti yang dilaporkan.
"Saya malah baru dengar ada yang lapor (ke Panwaslu). Kami tidak melakukan hal seperti yang dilaporkan," kata calon Wihaji.
Calon bupati nomor urut 2, Lafran, belum memberikan komentar terkait laporan tersebut.