Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Lapas Kelas II A Jambi baru-baru ini memindahkan 20 narapidana kasus penyalahgunaan narkoba ke Lapas Khusus Narkotika Kelas III Muara Sabak.
Kepala Kantor Kementerian hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jambi, Bambang Palasara, Jumat (17/2/2017) mengatakan saat ini Lapas Kelas IIA Jambi sudah mengalami kelebihan kapasitas.
Pemindahan narapidana kasus narkoba ini diharapkan bisa memberi kenyamanan bagi para terpidana yang ada disana.
"Ini upaya kita untuk mengurangi kelebihan kapasitas di Lapas Kelas IIA Jambi. Mereka kita pindahkan ke Lapas Khusus Narkotika Kelas III Muara Sabak," katanya.
Baca: Mahfud MD: SBY Kena Getahnya karena Dulu Kurang Responsif atas Kasus Antasari
Ia menambahkan saat ini warga binaan aapas yang berlokasi di Jalan Patimura, Kota Jambi ini 60 persennya adalah terpidana kasus narkoba.
Belum lagi terdakwa yang masih dalam status penitipan.
"Jumlahnya sekarang ini 1.746 orang, 60 persennya kasus narkoba. Memang sudah kelebihan kapasitas, kemarin sudah dipindahkan 20 orang," ujarnya.
"Kita akan lihat nanti kalau memungkinikan masih bisa dioper ke sana kita oper lagi," kata dia. (dnu)