Laporan Wartawan Surya, Hanif Manshuri
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Dokter Alessandrasesha (26), warga Cirebon, Jawa Barat, dibuat malu setelah akun media sosial Line-nya dibajak orang tak bertanggungjawab.
Menurut informasi, akun Line pribadi dokter yang berpraktik di Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan, Jawa Timur, itu diretas dan diketahui sejak Rabu (1/2/2017).
Korban mangetahui akun Line-nya telah diretas atau dibajak dan dimanfaatkan untuk perbuatan yang sangat memalukan.
Menggunakam akun Line korban, peretas meminta foto pose teman-teman korban seprofesi dengan ketentuan hanya mengenakan busana bra dan celana dalam.
Peretas ini beralasan meminta foto demikian ke teman-teman korban dengan alasan untuk penelitian, terkait perbandingan gizi terhadap warna kulit dengan bentuk badan yang sedang hamil.
Teman-teman korban semula merasa aneh dengan permintaan tersebut. Akhirnya, dengan sangat terpaksa di antara mereka ada yang mengabulkannya.
Permintaan si peretas rupanya cukup ampuh, karena sebanyak lima orang korban mendapat peringatan jika tidak mengirimkan foto yang dimaksud dipastikan tidak akan lulus.
Lima korban yang masih dalam proses pendidikan ini percaya dibarengi perasaan takut dengan permintaan dan ancaman itu.
Dengan terpaksa lima orang korban, di antaranya Ma, Sa, Yi, Wa dan Pi mengirimkan foto yang diminta pelaku yang menggunakan akun, Line milik korban.
Sebanyak 13 foto terkirim sesuai permintaan pelaku yang menggunakan akun Line palsu atas nama korban dikirim.
Dalam kurun waktu 16 hari, yakni Kamis (16/2/2017) ada yang dirasakan ganjil, baik oleh pemilik akun asli, yakni korban maupun para korban yang dimintai foto.
Korban Alessandrasesha memastikan akun Line pribadinya telah diretas orang. Peristiwa yang dialami lima korban menjadi pedoman kuat dan pasti kalau akunnya telah dibajak.
Kejadian tersebut telah koran laporkan ke Polres Lamongan.
Kasubag Humas, AKP Suwarta, Minggu (19/2/2017) mengungkapkan polisi masih mengembangkan penyelidikan sejak kasusnya dilaporkan oleh korban pada Kamis. Kasus ini masuk dalam tindak pidana tertentu.
Merujuk bahasa hukum, kata Suwarta, apa yang dilakukan peretas telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Suwarta menjelaskan, pelaku sengaja dan tanpa hak melawan hukum mengakses komputer dan atau mengakses elektronik milik orang lain dengan cara apapun, dalam hal ini Line milik Alessandrasesha.
"Bisa dijerat pasal 30 ayat (1) dan (2) atau pasal 46 ayat (1) dan (3) UU RI nomor 2008 tentang informasi dan transaksi electronik. Pasal itu yang diterapkan penyidik dalam kasus ini," ia menegaskan.