TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - DH (41), warga Kerobokan Kelod Denpasar Barat diamankan anggota Satreskoba Polresta Denpasar.
Tukang tagih utang itu diamankan karena menjadi pengedar sabu dari seorang penghuni Lapas Kerobokan.
Kapolresta Denpasar, Kombespol Hadi Purnomo mengatakan tersangka membeli empat paket sabu dari seorang pria bernama Semprul yang merupakan warga binaan.
Tersangka diamankan di Jalan DAM Tukad Badung, Denpasar Barat.
Baca: Kompol Vera Taurensa Gendong Bayi yang Dibuang Lalu Membawanya ke RS
"Kami amankan tersangka pada Senin tanggal 13 Februari 2017 sekitar pukul 18.25 Wita. Kami amankan dari informasi masyarakat," kata Hadi Purnomo didampingi Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo, Minggu (19/2/2017).
Dalam penangkapan sempat tersangka berusaha membuang sabu tersebut. DH mengakui, membeli sabu tersebut dari Semprul yang berada di LP kerobokan.
Empat paket sabu itu dibeli seharga satu juta rupiah dibayar dengan cara transfer.
"Kami masih mendalami kebenaran info terkait tahanan di Lapas yang berperan," jelasnya. (ang)