Pertemuan mereka terjadi di depan pintu gerbang gudang rongsokan tempat Arif tinggal.
Korban, saat itu kebingungan lantaran tak ada yang mengantar dia kembali ke rumahnya Padanggalak.
Saat mencari tumpangan, muncul pelaku menawarkan tumpangan dan sebelum diantar, Jematun meminjam toilet di gudang.
Arif mengikuti Jematun ke kamar mandi dan di kamar mandi, Arif tergoda.
Ia bahkan bersedia tidak diupah mengantar ke Padanggalak dengan syarat bersedia diajak hubungan badan.
“Mereka “main” di kamar mandi. Rupanya tersangka ingin menguasai handphone korban. Muncul niat jahat, kemudian korban didorong dan kena lis (semen beton) sampai terluka, dibenturkan lagi. Korban pingsan, setelah itu dibekap celana pendek sampai meninggal,” katanya.
Arif panik, ia memasukkan jenazah Jematun ke karung diletakkan di atas keranjang dan diangkut ke Sungai Pengawa di Kertha Dalem.
Setelah dibuang, Arif ke gudang dan tidur.
Mayat Jematun kemudian ditemukan di Tukad Pengawa pagi harinya.
“Tersangka ditangkap jam dua pagi saat tidur. Jadi dalam waktu 18 jam kita berhasil mengungkap. Pertama tersangka mengelak tapi dengan taktik dan teknik anggota dalam melakukan pemeriksaan dan dibuktikan CCTV di gudang, dia mengaku,” ujarnya.
Tersangka dijerat tiga pasal, Pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan, dan Pasal 362 tentang pencurian.
Baca: Polisi Reka Ulang Pembunuhan Rafika
Pemilik gudang rongsokan (CV Putri Jaya), Komang Setri (38), terkejut mengetahui karyawannya tersangkut kasus pembunuhan.
Menurut perempuan asal Antiga, Karangasem ini, Arif adalah karyawan baik dan tidak banyak tingkah.
“Dia orangnya kalem, dia sudah punya istri di Banyuwangi dan anak lelaki kecil,” kata Setri di gudang rongsokan.
Menurutnya, aturan di gudang miliknya dilarang membawa wanita masuk.
Sehingga dia merasa kecolongan Arif membawa korban ke gudang.