News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada Tempat Karaoke Gelar Tarian Striptis, Polisi Panggil Disbudpar Surabaya

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya terus mengembangkan kasus Mega Karaoke yang menyedikan tarian erotis (striptis).

Setelah menetapkan dua tersangka, kini penyidik memanggil dan meminta keterangan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Pemkot Surabaya dan pemilik Mega Karaoke, Senin (20/2/2017).

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan, penyidik Unit Perilndungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim sudah meminta keterangan dari dua orang saksi dari Disbudpar Surabaya dan owner Mega Karaoke.

Saksi dari Dishupar yang dimintai keterngan, yakni Tulus Hari Purwanto. Sedangkan pemilik atao owner Mega Karaoke yang dipanggil guna dimintai keterangan, yakni Rizal.

"Saksi-saksi sudah dimintai keterangan. Tim penyidik ingin tahu dan mendapat keterangan soal izin operasional Mega Karaoke," sebut Lily Djafar, Senin (20/2/2017).

Tim penyidik PPA, lanjut Lily, melakukan pemeriksaan kedua saksi secara terpisah. Tim penyidik melontarkan 15 pertanyaan ke saksi Tulus yang mewakili Disbudpar.

Pertanyaan seputar ijin oprasional yang diberikan Pemkot Surabaya ke Mega Karaoke.

"Sementara ke saksi owner (Rizal), tim penyidik mengajukan sebanyak 25 pertanyaan," kata Lily.

Lily menuturkan, pihak Disbudpar dalam keterangan kepada penyidik mengatakan, ada pelanggaran soal penjualan minuman keras (miras).

Mega Karaoke tidak hanya menjual miras golongan C saja, tapi miras golongan A dan B juga dijual di rumah karaoke yang berlokasi di Jl Ngaglik Surabaya itu.

"Untuk jam oprasional juga dikatakan Disbudpar ada pelanggaran. Seharusnya jam oprasional mulai pukul 12.00 Wib sampai 02.00 Wib," terang mantan Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini.

Seperti diberitakan, Mega Karaoke digrebek Unit PPA Satreskrim Polsertanes Surabaya, pada Jumat (17/2/2017) lantaran menyediakan sajian tari striptis.

Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan tujuh orang. Ketujuh orang itu, yakni Suryawati (36), warga Pagesangan IV selaku penyedia tarian striptis dan Eka Bayu Parsetiyo (26), warga Manukan A-1, sebagai supervisor karaoke. Mereka berdua sudah ditetapkan sebagai tetrsangkaoleh penyidik.

Sementara empat penari striptis dan seorang tamu, yakni Henny, Elinda, Anik Rahayu , Yanti dan Aris berstatus sebagai saksi.

"Sampai saat ini masih dua tersangka yang sudah ditetapkan penyidik," tutur Lily. fat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini