News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alamak, di Kota Semarang Ternyata Masih Ada Guru yang Digaji Rp 300 Ribu per Bulan

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Permadi

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Puluhan guru swasta mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Semarang.

Mereka meminta legislatif membantu mengusahakan para guru swasta mendapat upah yang layak.

Koordinator guru swasta, Saefudin, mengatakan saat ini masih ada guru swasta bergaji Rp 300 ribu di ibu kota Jawa Tengah ini.

"Dulu pas ada tambahan fungsional dapat Rp 200 ribu per bulan atau satu tahun Rp 2,4 juta. Sekarang sudah dihilangkan," ujar dia, Senin (20/2/2017).

Tak hanya tambahan fungsional, mereka juga kehilangan dana pendamping BOS, Sapu Jagad, dan Kesra.

"Sekarang kalau dapat fungsional, yang lain tidak dapat. Tidak seperti dulu. Satu-satunya mengandalkan dari BOS tapi BOS diutamakan guru GTT. Sedangkan yang lain dari yayasan. Kalau yayasan yang bayar, ya, bayar semampu yayasan," terangnya.

Berapa yang dimaksud semampunya itu?

"Ada yang Rp 300 ribu, ada juga Rp 400 ribu per bulan," jelas dia.

Saefudin mengatakan masih ada kesenjangan mengenai anggaran infrastruktur untuk sekolah swasta.

Sekolah swasta tak mendapatkan DAK (dana alokasi khusus) dan tidak mendapatkan anggaran fisik dari Dinas Pendidikan.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Agung Budi Margono mengatakan anggaran infrastruktur bagi sekolah swasta terkendala aturan hibah yang harus berbadan hukum.

"Kalau ada badan hukum harus ada solusi dan akan kami dampingi. Ini tanggung jawab pemerintah, jangan sampai ada gap negeri dan swasta," ujar Agung.

Mengenai kesejahteraan guru swasta, Agung akan memformulasikan hal tersebut saat pembahasan rancangan awal APBD 2018.

"Kalau dari segi anggaran, Pemkot Semarang sangat mampu. Apalagi ada celah anggaran ketika SMA/SMK diambil alih pemerintah provinsi. Akan kami elaborasi formula yang tepat tanpa mengabaikan regulasi dari pemerintah pusat," tandasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini