News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lagi, Polisi Tangkap 4 TKA Ilegal Asal Tiongkok di PT Bintang Cindai Mineral Group

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu dari dua belas Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sebelumnya diamankan Imigrasi Kelas I Bogor telah dideportasi pada Selasa (17/1/2017) kemarin.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dony Indra Ramadan

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menangkap tenaga kerja asing Tiongkok yang bekerja di PT Bintang Cindai Mineral Group di Desa Banyuwangi, Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Mereka tidak memiliki dokumen perizinan saat bekerja di perusahaan tersebut. Polisi menangkap keempatnya pada Minggu (19/2/2017) sore.

"Mereka ditangkap saat keluar dari perusahaan menggunakan mobil carry," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus melalui pesan singkatnya pada Senin (20/2/2017).

Anggota Polsek Cigudeg dan Polsek Leuwiliang yang mencurigai mereka kemudian memberhentikan mobil dan langsung membawa ke Polsek Leuwiliang.

Keempat warga negara Tiongkok yang diamankan di antaranya Zhao Jinbo (33), Zhang Giant (29), Xia Ran (31), dan Zhu Yong Jie (39).

"Saat diinterogasi anggota menemukan visa mereka adalah sosial budaya dan ternyata sudah mati. Mereka bekerja di perusahaan itu," kata Yusri.

Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi Kabupaten Bogor. Sudah dua kali polisi menemukan tenaga kerja asing ilegal yang dipekerjakan di perusahaan tersebut.

Pada Selasa (10/1/2017), saat inspeksi mendadak petugas Imigrasi mendapati tak kurang 12 tenaga kerja asing asal Tiongkok tak memiliki dokumen lengkap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini