News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munarman Cabut Gugatan Praperadilan Terkait Status Tersangkanya

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Munarman menyatakan pencabutan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan pelecehan terhadap pecalang. 

Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyampaikan hal itu saat membuka sidang. Menurutnya, Munarman mencabut gugatannya melalui surat pada 17 Februari 2017.

Mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) ini rupanya memilih untuk meneruskan perkara yang disidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali.

Meski akhirnya Munarman mencabut gugatan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka, sekelompok pengunjuk rasa dari koalisi rakyat bali telah bersiap menyambutnya di depan Pengadilan Negeri Denpasar.

Tidak ada alasan khusus dari pihak Munarman terkait pencabutan permohonan sidang praperadilannya. Sidang yang dimulai pada pagi hari ini hanya dihadiri hakim ketua, panitera, tim hukum Polda Bali.

Sementara, kuasa hukum Munarman tidak kelihatan batang hidungnya.(*)

>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini