News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Risma Minta Satpol PP Tutup Tempat Karaoke yang Sediakan 'Striptease'

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di Surabaya melakukan telewicara dengan Redaksi Kompas TV di Jakarta, Minggu (8/1/2017).

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, meminta Satpol PP untuk turun tangan menindaklanjuti temuan rumah karaoke yang menggelar pertunjukan tarian striptease. Risma meminta Satpol PP menutup karaoke tersebut jika memang itu benar terjadi.

"Saya sudah minta Satpol PP cek langsung, jika menyuguhkan tarian striptease harus ditutup karena melanggar perjanjian dalam perizinan tempat hiburan," kata Risma, Minggu (19/2/2017).

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan, perjanjian yang dimaksud larangan menggelar pertunjukan pornografi yang menjurus tindakan asusila sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 23 tahun 2012 tenta kepariwisataan.

"Jika melanggar perjanjian sanksinya bisa pencabutan izin operasional," jelasnya.

Seperti diberitakan, Jumat (17/2/2017) dini hari, polisi menggerebek sebuah rumah karaoke dewasa di Jalan Ngaglik Surabaya. Di salah satu ruang karaoke, polisi menemukan tiga tamu bersama tiga penari erotis yang kondisinya nyaris tanpa busana.

Rumah karaoke tersebut ternyata memberikan layanan tarian striptease atau tarian erotis dengan harga Rp 60 ribu per jam untuk satu perempuan. Perempuan yang dimaksud juga sebagai pemandu lagu di karaoke tersebut.

Polrestabes Surabaya menetapkan dua tersangka dari manajemen karaoke dari temuan itu. Keduanya dijerat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 4/2008 tentang pornografi, dan atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.(Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini