Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sebanyak 993 butir pil ekstasi berhasil polisi amankan dari dua orang diduga kurir. Polisi membekuk keduanya saat akan melakukan transaksi.
Kapolda Jambi, Brigjen Yazid Vanani, menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian.
Selama penyelidikan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengintai pada Senin (14/2/2017). Tak lama tim mengadang tersangka Ardenyansya alias Deni di Jalan Lintas Jambi, Tempino, Kabupaten Muaro Jambi.
Sekitar pukul 23.00 WIB polisi menggeledah Deni dan dari tangannya menemukan 993 butir pil ekstasi merek 8 berwarna biru yang terbungkus plastik bening di dalam dasbor mobil.
"Barang ini dari Palembang mau dikirim ke Jambi, tepatnya ke Muara Bungo," ujar Yazid dalam ekspose perkara di Polda Jambi, Selasa (21/2/2017).
Kapolda Jambi mengatakan rencananya tersangka akan bertransaksi di Simpang Rimbo. Hasil pengembangan polisi mengamankan satu kurir lainnya Apriliana Dwi alias Ian Obeng di lorong Patimura.
"Pelaku ini sebagai kurir, mereka merencanakan akan melakukan transaksi namun brhasil digagalkan," Yazid menambahkan.
Penyidik menjerat keduanya pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang tindak penyalah gunaan narkotika. Mereka terancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.