News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ABG Klaten Ajak Temannya Curi Sekarung Gabah Orangtuanya

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga menggunduli rambut tiga ABG yang ketahuan mencuri sekarung gabah milik orangtuanya di Desa Tegalcucukan, Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah, Senin (20/2/2017). DOKUMENTASI HUMAS POLRES KLATEN

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN – Brigadir Roni berhasil menyelesaikan kasus pencurian yang melibatkan anak di bawah umur. Sehingga kasus ini tak sampai ke meja pengadilan.

Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Nangsari, Manisrenggo, Klaten, itu menjadi mediator agar persoalan pencurian gabah warga oleh anak di bawah umur tak berdampak panjang.

Roni berinisiatif mengumpulkan terlapor kasus pencurian, barang bukti serta orang tua pelaku di Balai Desa Nangsri, Senin (20/2/2017) pagi.

Ya, korban pencurian tak lain orang tua dari satu dari tiga pelaku yang masih di bawah umur yakni TB (17), MA (13), dan WR (15). Mereka berupaya mencuri sekarung gabah milik Slamet, orang tua TB.

Sedianya mereka menjual gabah itu di penggilingan padi di wilayah Joho, Kecamatan Prambanan, sebelum akhirnya tertangkap oleh warga yang curiga melihat gerak gerik ketiga bocah tersebut.

“Kita hindarkan dari amukan warga, saat itu massa memang sudah berkumpul,” terang Brigadir Roni seperti dilansir oleh Humas Polres Klaten, Selasa 921/2/2017).

Brigadir Roni menyampaikan agar kasus ini cukup diselesaikan di tingkat desa, mengingat pelaku masih anak-anak dan korbannya keluarga sendiri serta tetangga dekat.

Bukan berarti pelaku dapat bebas begitu saja, karena Brigadir Roni juga memberikan pelajaran agar pelaku jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Kita beri sanksi, pertama kita cukur rambutnya. Kedua kita buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dengan disaksikan perangkat desa dan Bhabinkamtibmas,” ungkap dia.

Menurut Brigadir Roni, kejadian ini tidak perlu diselesaikan dengan menepuh jalur hukum karena pelaku masih dibawah umur.

Para pelaku, Roni menambahkan, masih bisa dibina. Akan berdampak secara psikologis jika para pelaku harus disidangkan di pengadilan.

"Lagi pula ini pencurian dalam keluarga, cukup diberi pembinaan,” Roni menambahkan.

Ketua RT Desa Tegalcucukan, Ngadiyo, mengapresiasi langkah Brigadir Roni. Mediasi ini langkah awal yang tepat karena dapat meredam suatu perkara di tingkat desa tanpa harus menempuh jalur hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini