Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ni Kadek Gunastri (45) asal Desa Tulamben Kubu Karangasem dan I Nyoman Ariasa (46) asal Tulamben Kubu Karangasem Bali diamankan pihak Polsek Denpasar Selatan.
Duo pencuri ini melakukan penggelapan enam mobil.
Mereka mengaku sebagai guide tour, sehingga butuh mobil untuk mengantarkan tamu ke tempat wisata dan villa tempat tinggal tamu.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, IPTU Bangkit Dananjaya menyatakan, keduanya melakukan penggelapan dan penipuan dari laporan Johanes Johansyah (48).
Dari laporan itu akhirnya keduanya dibekuk.
Enam mobil diamankan sedangkan dua lainnya masih dalam perburuan pihaknya.
"Tersangka menyewa mobil mengatakan untuk menghandel tamu dan operasional villa namun mobil tersebut semua malah digadaikan ke orang lain. Akhirnya dari laporan korban kami lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka," katanya Selasa (21/2/2017).
Dijelaskannya, bahwa keduanya dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP. Mereka melakukan aksinya itu, pada November tahun lalu hinga Januari 2017 lalu.
Dan mobil yang digelapkan ialah enam unit mobil masing masing Toyota Avanza warna hitam NoPol DK 1755 BR, Honda Brio warna putih NoPol DK 1583 AF, SuzuKi Ertiga warna putih No.Pol. DK 1389 IS,
Toyota Agya warna putih NoPol DK 1564 FU, Daihazu Xenia warna hitam No.Pol. DK 846 AM, Suzuki APV warna biru No.Pol DK 1406 GH, dan dua buag Mitsubishi mirage, salah satunya dengan nopol DK 1977 FW.
Jumlah kerugian yang diderita korban ialah Rp 850 juta.
"Untuk barang bukti yang diamankan ada lima buah mobil. Dua mobil masih kami buru untuk Suzuki ertiga dan Mitsubishi Miragenya," jelasnya. (ang)