Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNEWS.COM, BANGKA--Puluhan Warga mendatangi lokasi penggrebekan gudang pasir timah milik
H. Supidi alias Pidot di belakang rumahnya di Gg Belakang Dusun, Simpang Desa Lubuk Besar Kec. Lubuk Besar Kabupaten Bateng Provinsi Kep Bangka Belitung Selasa (21/2/2017).
Warga inI sempat mendesak anggota Tipiter Dit Krimsus Polda Kep Bangka Belitung untuk tidak membawa barang bukti pasir timah milik H Supidi.
Melihat situasi tersebut tim gabungan dari Polda Kep Bangka Belitung dan Polres Bangka Tengah juga tiba di lokasi.
Bahkan Kapolda Brigjen (Pol) Anton Wahono dan Kapolres Bangka Tengah AKBP Frenky Yusandhy pun ikut turun ke lokasi bersama sejumlah pejabat utama Polda.
Warga kemudian membubarkan diri setelah diberikan arahan oleh Kapolda.
Diduga kuat H Supidi yang merupakan politisi dan pernah menjadi anggota DPRD Bangka Tengah ini menampung pasir timah ilegal.
Saat polisi datang H Supidi ternyata sudah tidak dikediamannya, bahkan tak seorang pun keluarganya di sana.
Diduga kuat H Supidi telah mencium kedatangan polisi dan pergi bersama keluarganya.
Dari gudang dan rumah H Supidi diamankjan sebanyak 6.102 Kg pasir timah basah, 1.684 kg tailing timah, 1 timbangan balance serta bon kuitansi jual beli pasir timah
"H Supidi kita tetapkan sebagai tersangka dan dalam pengejaran," kata Kasubdit Tipiter AKBP Saptono mewakili Dirkrimsus Kombes (Pol) Mukti Juharsa.