Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi memastikan pengemudi Honda Brio maut tak di bawah pengaruh alkohol dan narkoba ketika terlibat kecelakaan.
Hal itu berdasarkan pemeriksaan urine IM, pengemudi Honda Brio dengan plat nomor Z 1498 AL.
"Hasilnya negatif," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selas (21/2/2017).
Hendro mengatakan, IM yang diketahui mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Bandung itu telah ditahan.
Baca: Pengemudi Mobil Brio Jadi Tersangka Kecelakaan di Persimpangan Naripan-Sunda
IM menjadi tersangka kecelakaan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan unit Laka Lantas Polrestabes Bandung.
"Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, dan hasil analisa CCTV, pengemudi menjadi tersangka," kata Hendro.
IM (19) diduga lalai ketika mengendarai kendaraannya.
Pengemudi diduga melanggar rambu lalu lintas hingga berakibat kecelakaan yang menewaskan Irfan Taufik (32).
Seperti diketahui, mobil Honda Brio dengan plat nomor Z 1498 AL menyeruduk Honda Supra X dengan plat nomor D 5958 CM di persimpangan Jalan Sunda-Naripan, Senin (20/2/2017) pukul 00.16 WIB.
Mobil Honda Brio itu menabrak motor yang dikendarai Irfan dari sebelah kiri. Mobil itu melaju dari arah barat menuju ke arah timur. Irfan pun terpental sampai melewati pagar toko alat musik di Persimpangan Naripan-Sunda. Tubuhnya pun sempat membentur pagar di dalam halaman hingga akhirnya tergeletak di lantai.
"Dia (sopir Brio) seharusnya belok ke kiri (Jalan Sunda), tapi dia melanggar karena mau lurus ke jalur verboden," kata Hendro.
Akibat kelalaiannya, Hendro mengatakan, IM ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Irfan itu. Mahasiswa asal Kabupaten Sumedang itu dikenakan pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancamannya enam tahun penjara," kata Hendro. (cis)