News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Edarkan Kosmetik Ilegal, Temanten Baru Masuk Tahanan

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Kontributor Surya, Hanis Manshuri

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Baru sebulan menikmati usia pernikahan, Ahmad Wahyu (26) warga Gilang Kecamatan Babat Bedak ditangkap anggota reskrim Pidana Tertentu (Pidter), Rabu (22/2/2017) siang.

Wahyu ditangkap bukan karena mengambil istri orang , namun terkait dengan perdagangan kosmetik ilegal yang ditekuni selama dua tahun terakhir ini.

Omzet peredaran kosmetik dengan jumlah 30 jenis kosmetik ilegal ini cukup lumayan, mencapai Rp 30 juta perbulan.

Hanya saja kelemahannya jenis kosmetik ini tidak ada ijin edar, ijin produksi dan tidak ada  Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Bahan jadi dibeli pelaku dari Jakarta berupa krem putih dalam drum plastik dan di rumah dikemas sendiri.

Ada beberapa jenis kemasan dan ukuran. Sebelum dikemas, bahan jadi itu dicampur dengan pewarna tergantung kebutuhan atau tergantung kegemaran konsumen.

Ada yang warna kuning, putih dan juga warna lain. Sementara nama merek dinamai dengan model singkatan, seperti HDL, natural 99 dan beberapa nama lain.

Sementara lebel dan juga cetakan dalam kemasan sengaja ditulis dengan huruf China.

"Saya sendiri tidak tahu artinya, itu foto kopi milik teman saya dari Jakarta,"aku Wahyukepada TribunJatim.com, Rabu (22/2/2017).

Wilayah edarnya meliputi, Bojonegoro, Tuban dan Lamongan dengan dua orang tenaga sales.

Kebanyakan adalah kosmetik wanita, seperti bedak untuk siang dan malam.

Selain barang ilegal, Wahyu juga membawa dagangan legal, diantaranya softek dan beberapa dagangan untuk kebutuhan bayi dan anak - anak.

Wahyu mengakui kalau barang yang dipasarkannya itu ilegal dan hanya 20 persen yang legal.

Dan ditekuni selama dua tahun berjalan. Ia baru saja nikah pada 20 Januari 2017.

"Masak mas, kemanten baru harus tak tinggal," katanya.

Kasubag Humas, AKP Suwarta dikonfirmasi Suwarta mengatakan, tersangka Wahyu dijerat
197 UU RI nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya lima tahun," katanya.

Sampai berita ini dikirim, Wahyu masih menjalani pemeriksaan di unit II Pidter Reskrim.

Ada kemungkinan tersangka ditahan karena ancaman hukumannya lima tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini