TRIBUNNEWS.COM, BABEL - Tim Subdit Tipiter Dit Krimsus Polda Kep Bangka Belitung mengamankan pasir timah ilegal dari kediaman H Supidi alias Pidot di Dusun Simpang Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kep Bangka Belitung kemarin Selasa (21/2/2017).
Barang Bukti yang diamankan dari gudang dan rumah H Supidi diamankan sebanyak 6.102 Kg pasir timah basah, 1.684 kg tailing timah, 1 timbangan balance serta bon kuitansi jual beli pasir timah.
H Supidi sendiri saat penggeledahan tidak berada disana dan masih dalam pengejaran.
Pihak Dit Krimsus Polda Kep Bangka Belitung menetapkan H Supidi sebagai tersangka.
Dirkrimsus Kombes (Pol) Mukti Juharsa mengatakan barang bukti dan saksi sudah diamankan ke Polda Kep Bangka Belitung