News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Rokan Hulu Non Aktif Suparman Langsung Sujud Syukur Divonis Bebas

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Rokan Hulu Suparman seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/6/2016). Suparman diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Rancangan APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015 saat masih menjabat anggota DPRD Riau periode 2009-2014. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Bupati Rokan Hulu non aktif, Suparman divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (23/2/2017) pagi.

Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembahasan APBD Perubahan Riau tahun anggaran 2014 dan APBD Murni 2015 ini dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.

Dalam vonis yang dibacakan Hakim Ketua Rinaldi Triandiko, Suparman disebut tidak terbukti menerima janji sesuai dakwaan.

"Selanjutnya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum," ujar Rinaldi Triandiko.

Usai hakim mengetuk palu, Suparman langsung melakukan sujud syukur.

Teriakan dukungan membahana di ruang sidang menanggapi putusan bebas tersebut.

Bahkan beberapa di antara pendukung Suparman histeris menangis.

Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.

Suparman lantas mengucapkan terimakasihnya pada masyarakat yang terus memberikan dukungan padanya.

"Kita sudah membuktikan tidak bersalah. Allah SWT mendengarkan apa yang menjadi hak kami," ujarnya.

"Karena kita tenang selama menjalani proses persidangan. Kita akan lihat apa yang akan saya lakukan ke depannya," tambah Suparman.

Sebelumnya Suparman dituntut hukuman penjara 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta.

Baca: KPK Periksa Bonie Laksmana, Anak Bambang Irianto Tersangka Kasus TPPU

Sidang Suparman bersamaan dengan mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Johar dituntut enam tahun dikurangi masa tahanan.

Keduanya didakwa telah menerima janji pemberian uang dan fasilitas perpanjangan penggunaan kendaraan dinas dari Gubernur Riau kala itu, Anas Makmun pada pembahasan APBDP 2014 dan APBD murni 2015.

Annas Makmun sudah ditetapkan tersangka.

Jika Suparman divonis bebas, maka berbeda dengan Johar Firdaus yang dinyatakan bersalahan dan dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan subsider 3 bulan.

Johar firdaus juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta.

Jalannya sidang tadi mendapat atensi dari pihak kepolisian.

Antisipasi dilakukan polisi dengan mengerahkan personel dan dan membatasi tamu yang masuk.

Metal detector dipasang di pintu masuk PN.

Sementara di halaman PN seratusan masyarakat tampak antusias mengikuti jalannya persidangan.

Pihak PN pun memfasilitasi masyarakat yang tidak bisa masuk dengan menempatkan televisi di halaman PN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini