Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dalam tiga pekan personel Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali meringkus 66 orang terlibat kejahatan narkotika.
Tangkapan ini melibatkan jajaran Polda Bali di Polresta Denpasar, Polres Badung dan Polres Buleleng. Semua 66 orang pengguna narkoba sudah dijebloskan ke penjara.
"Dari 1 Februari hingga 21 Februari kami berhasil mengamankan 66 orang terlibat peredaran narkoba," ujar Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja, Kamis (23/2/2017).
Hengky menyebut, 66 orang itu terdiri dari 64 orang lokal dan dua lainnya warga negara asing asal Malaysia (pria) dan Afrika Selatan (perempuan).
"Untuk warga negara Malaysia kami tangkap, kami amankan, karena ganja. Sedangkan untuk yang warga negara Afrika kami amankan karena sabu," ia menjelaskan.
Denpasar menjadi sarang peredaran narkoba terbesar. Dari 66 tersangka dengan 63 kasus, sebanyak 45 TKP di Denpasar. Sedangkan di Polred Badung ada 11 TKP, di Polres Buleleng ada 5 kasus.
"Mayoritas dari tersangka ini adalah pemakai atau pengguna yakni 60 orang. Sedangkan 6 orang lainnya, ialah pengedar. Tersangka ada yang sudah dilimpahkan dan prosesnya masih pemberkasan di Polda Bali," beber dia.