News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Terdakwa Gratifikasi RSUD Bob Bazar Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa penuntut umum menuntut tiga terdakwa kasus gratifikasi proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan, dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan.

Pemberian cek ini karena kedua terdakwa memenangkan PT Hutama sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek alat kesehatan tahun anggaran 2015.

Jaksa mengungkapkan RSUD Bob Bazar melaksanakan kegiatan pengadaan alat kesehatan dan kedokteran yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2015.

Sebelum lelang, Armen dan Joni bertemu dengan Subadra dan Sutarman yang difasilitasi Robinson.

Pertemuan pertama terjadi di Kopi Oey dan pertemuan kedua di Hotel Seven. Pertemuan tersebut membahas tentang pos anggaran yang akan dikucurkan dan membahas spek barang.

Pada pertemuan itu disepakati panitia lelang akan memenangkan PT Hutama dan rekanan akan memberikan fee sebesar 20 persen dari nilai kontrak kepada Armen.

Pada proses lelang, panitia lelang memenangkan PT Hutama Sejahtera Radofa. Setelah pekerjaan selesai, Subadra menyerahkan tiga lembar cek Bank Lampung ke Armen melalui Joni.

Sedangkan Sutarman menyerahkan satu lembar cek Bank Lampung langsung ke Armen.

Empat lembar cek tersebut senilai Rp 2,4 miliar. Setelah menerima empat lembar cek tersebut, Armen menyuruh Joni dan Robinson untuk mencairkan cek tersebut.

Joni dan Robinson mencairkan cek tersebut di Bank Lampung depan Hotel Sheraton.

Usai mencairkan cek, Joni dan Robinson memberikan uang kepada Armen di rumah Armen.

Armen memberikan Joni sebesar Rp 150 juta dan Robinson sebesar Rp 1,5 miliar. Sedangkan Armen mengantongi Rp 800 juta.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini