Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jaksa penuntut umum menuntut tiga terdakwa kasus gratifikasi proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan, dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan.
Tiga terdakwa adalah mantan Direktur RSUD Bob Bazar Armen Patria, mantan ketua panitia lelang Joni Gunawan, dan perantara Robinson.
Ketiga terdakwa menjalani sidang bergantian karena berkas perkaranya dipisah.
Yang pertama adalah Armen dan Joni. Setelah itu baru Robinson.
“Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan,” ujar jaksa penuntut umum Rendra Pratama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (23/2/2017).
Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam pasal 5 ayat (2) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rendra juga menuntut ketiga terdakwa dengan pidana denda masing-masing Rp 50 juta subsidair empat bulan kurungan. Para terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti yang besarannya berbeda-beda.
Terdakwa Armen dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta. Namun karena Armen sudah menitipkan uang sebesar Rp 300 juta ke penuntut umum, maka sisa uang yang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 500 juta.
Apabila Armen tidak mampu membayar kekurangan uang pengganti setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut.
Jika Armen tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi kekurangan uang pengganti, maka dipidana penjara selama 10 bulan.
Terdakwa Joni juga sudah menitipkan uang Rp 150 juta. Besaran tersebut sama dengan tuntutan penuntut umum yang menuntut Joni membayar uang pengganti Rp 150 juta.
Untuk Robinson, jaksa menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,547 miliar. Namun karena Robinson sudah menitipkan uang sebesar Rp 100 juta, maka Robinson masih harus menutupi kekurangan uang pengganti sebesar Rp 1,447 miliar.
Di dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa Armen dan Joni menerima empat lembar cek senilai Rp 2,4 miliar dari pihak rekanan PT Hutama Sejahtera Radofa yaitu saksi Subadra Tholib dan Sutarman.
Pemberian cek ini karena kedua terdakwa memenangkan PT Hutama sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek alat kesehatan tahun anggaran 2015.
Jaksa mengungkapkan RSUD Bob Bazar melaksanakan kegiatan pengadaan alat kesehatan dan kedokteran yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2015.
Sebelum lelang, Armen dan Joni bertemu dengan Subadra dan Sutarman yang difasilitasi Robinson.
Pertemuan pertama terjadi di Kopi Oey dan pertemuan kedua di Hotel Seven. Pertemuan tersebut membahas tentang pos anggaran yang akan dikucurkan dan membahas spek barang.
Pada pertemuan itu disepakati panitia lelang akan memenangkan PT Hutama dan rekanan akan memberikan fee sebesar 20 persen dari nilai kontrak kepada Armen.
Pada proses lelang, panitia lelang memenangkan PT Hutama Sejahtera Radofa. Setelah pekerjaan selesai, Subadra menyerahkan tiga lembar cek Bank Lampung ke Armen melalui Joni.
Sedangkan Sutarman menyerahkan satu lembar cek Bank Lampung langsung ke Armen.
Empat lembar cek tersebut senilai Rp 2,4 miliar. Setelah menerima empat lembar cek tersebut, Armen menyuruh Joni dan Robinson untuk mencairkan cek tersebut.
Joni dan Robinson mencairkan cek tersebut di Bank Lampung depan Hotel Sheraton.
Usai mencairkan cek, Joni dan Robinson memberikan uang kepada Armen di rumah Armen.
Armen memberikan Joni sebesar Rp 150 juta dan Robinson sebesar Rp 1,5 miliar. Sedangkan Armen mengantongi Rp 800 juta.