Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Polisi Sektor (Polsek) Serengan, Solo menangkap warga Kampung Jetis, Kelurahan Kecik, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.
Warga bernama Gunawan (34) ini ditangkap karena menggelapkan motor milik pamannya sendiri.
Kejadian tersebut berawal saat Gunawan datang ke rumah pamannya, Suradi (48) di Kawasan Kampung Joyotakan, Kecamatan Serengan, Solo.
Waktu mendatangi pamannya tersebut, pelaku berniat meminjam sepeda motor Honda Supra miliknya.
Tak menaruh kecurigaan, paman korban mengiyakan dan akhirnya pelaku membawa motor berplat nomor AD 4802 OU.
"Jadi, modus pelaku ini meminjam motor lalu digadaikan," ujar Kapolsek Serengan, Kompol Giyono, Jumat (24/2/2017).
Namun usai seminggu berselang, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan oleh Gunawan.
Lantaran tak segera dikembalikan, korban akhirnya menghubungi pelaku. Namun, saat menghubungi handphone pelaku tidak aktif.
Korban akhirnya mendatangi rumah pelaku di kawasan Sragen dengan tujuan untuk membawa kembali motor yang dipinjam oleh pelaku.
"Saat di datangi, pelaku tidak ada di rumah dan saat dihubungi nomornya tidak aktif," sambung Kapolsek.
Merasa jengkel, akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.
Dari hasil laporan korban, polisi melakukan penelusuran. Hingga akhirnya, pada Rabu (8/2/2017) lalu pelaku berhasil dibekuk.
"Jadi, pelaku membawa motor korban yang tak lain adalah pamannya itu selama hampir seminggu. Saat ditangkap, pelaku mengatakan jika motor tersebut digadaikan lantaran kepepet kebutuhan ekonomi," ungkap Kapolsek.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku, dirinya menyesal melakukan penggelapan motor milik pamannya itu.
Namun, dirinya tidak memiliki uang untuk menghidupi istri dan keempat anaknya.
"Saya gadaikan sebesar Rp 3,5 juta. Uangnya habis buat kebutuhan hidup. Saya menyesal," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)