Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Satuan Opsnal Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menggulung seorang ibu rumah tangga berikut empat paket sabu ukuran sedang.
Tersangka berinisial A alias Nita (38) diduga sebagai pengedar. Polisi menangkapnya di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman, melalui Kanit Opsnal Iptu Noki Loviko mengkonfirmasi penangkapan terhadap Nita.
"Awalnya kita dapatkan satu paket diduga sabu seharga Rp 2,8 juta," ujar Noki kepada wartawan di Polresta Pekanbaru pada Jumat (24/2/2017).
"Dari pengungkapan tersebut selanjutnya dilakukan pengembangan di kosan tersangka di Jalan Melati tidak jauh dari penangkapan. Di kosan tersangka diapatkan barang bukti tambahan," ia menambahkan.
Polisi juga menyita timbangan digital dan ratusan plastik bening. Suami Nita saat ini mendekam di Lapas Pekanbaru terkait kasus narkoba.
"Jadi suami tersangka seorang bandar narkoba. Saat ini menjalani hukuman lima tahun di Lapas Pekanbaru," ia menambahkan.