Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menciduk tiga pengedar sabu yang beroperasi di Jalan Gaharu, Medan Timur, Minggu (19/2/2017).
Kepala Satresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, mengatakan awalnya petugas menangkap Jarot Susanto (31), warga Jalan Sutomo Ujung, Medan Timur, di depan salah satu swalayan di Jalan Gaharu.
Dari tangan juru parkir ini, polisi mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 60 gram. Tersangka menyimpan sabu dengan cara dibalut tisu.
"Itu untuk mengelabui petugas," ujar Ganda kepada wartawan di Polrestabes Medan pada Jumat (24/2/2017).
Dari keterangan Jarot, ada dua sindikat lainnya yang ia kenal. Polisi pun kemudian meminta identitas masing-masing pengedar yang dikenal Jarot.
"Setelah melakukan interogasi, kami dapati dua nama yang disebutkan oleh tersangka J. Lalu, tim bergerak ke Gang Murni, yang masih berada di seputaran Jalan Gaharu," kata Ganda.
Sesuai keterangan tersangka Jarot, petugas mengamankan Remon Hutagalung (23). Ia adalah pekerja bengkel yang ikut mengedarkan sabu.
"Dari tersangka kedua, kemudian ditangkap lagi tersangka yang ketiga. Ia adalah M Mirza (21), warga Jalan Johor," ungkap Ganda. Dari tangan dua tersangka ini, sabu yang disita sebanyak 100 gram.
"Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap bandar besarnya. Anggota sampai saat ini masih melakukan pulbaket," ungkap Ganda.