Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Citra Asmara Pasaribu (35) warga Jl Pantai Harapan, Gang Rambutan, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang terpaksa menginap di sel sementara Polsekta Sunggal.
Preman kampung ini menakut-nakuti warga dengan senjata tajam.
"Saat anggota lagi patroli, ada warga yang melapor bahwa seorang preman membawa senjata tajam. Warga resah karena takut terjadi sesuatu," ungkap Kapolsekta Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Jumat (24/2/2017).
Menurut Daniel, pelaku ini awalnya berjalan di seputaran kantor Tirtanadi Sunggal. Ia menunjukkan senjata tajamnya, seolah ingin mengutip uang keamanan.
Baca: Mahasiswa Yogyakarta Demo DPRD DIY Minta Presiden Turunkan Ahok
"Saat kami datangi, pelaku ini malah kabur. Lalu anggota yang patroli tadi melakukan pengejaran dan menangkap pelaku," terang Daniel.
Ketika diinterogasi, pelaku sempat berkilah bahwa ia tidak akan melakukan tindak kejahatan. Citra beralasan, senjata tajam itu digunakannya untuk menjaga diri.
"Pelaku ini kami kenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkap Daniel. (Ray/tribun-medan.com)